Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020 tentang SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JENDERAL AHMAD YANI METRO

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 9/2020 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JENDERAL AHMAD YANI METRO
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan02 Maret 2020
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 16 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro. 2. Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Jend. A. Yani Metro. 3. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Jend. A. Yani Nomor 1085/KPTS/LL-3/01/2018 tentang Penambahan Pembagian Jasa Pelayanan Bedah Onkologi RSUD Jend. A. Yani Metro.

Peraturan Walikota ini mengatur tentang sistem remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan dengan melakukan perubahan terhadap sistem remunerasi yang ada, serta menyesuaikan dengan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mengatur sumber penerimaan jasa pelayanan kesehatan yang berasal dari pasien umum, pasien pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional (BPJS), dan pasien pelayanan kesehatan asuransi lainnya. Pengelolaan dan pemanfaatan dana hasil pembayaran pasien tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Peraturan ini juga mengatur persentase pembagian jasa pelayanan untuk pasien jaminan kesehatan nasional dan pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) setinggi-tingginya sebesar 42% dari total pendapatan RSUD. Untuk pasien umum dan pasien asuransi lainnya, pembagian jasa pelayanan disesuaikan dengan Peraturan Walikota tentang tarif pelayanan Rumah Sakit. Rincian lebih lanjut mengenai tata cara pembagian jasa pelayanan akan ditetapkan melalui Keputusan Direktur RSUD Jend. A. Yani Metro.

(-)

(-)