Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesi mereka, sehingga tercipta rasa aman dan mencegah kriminalisasi terhadap mereka. Latar belakangnya adalah perlindungan hak asasi manusia dan kebutuhan akan payung hukum yang komprehensif di tingkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Bentuk Perlindungan Hukum:
- Perlindungan Preventif: Melalui kesepakatan tertulis antara sekolah dan Komite Sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dijadikan terlapor sebelum ada putusan rapat bersama yang didampingi oleh Pemerintah Daerah, PGRI, dan Dewan Pendidikan, serta disetujui oleh Walikota. Pihak kepolisian tidak dapat menindaklanjuti laporan tanpa surat persetujuan ini.
- Perlindungan Represif: Putusan bersama batal demi hukum jika tidak disetujui Walikota. Ada kewajiban rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti bersalah, serta pemulihan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan.
- Hak dan Kewajiban:
- Hak: Asas praduga tak bersalah, perlindungan hukum preventif dan represif, pengajuan keberatan atas putusan, penundaan proses kepolisian sampai ada jawaban dari Walikota, dan perlakuan hukum sesuai peraturan.
- Kewajiban: Mentaati putusan yang telah disetujui Walikota, menjalani proses hukum, dan bersikap kooperatif.
- Larangan: Orang tua/wali murid dilarang melakukan tindakan fisik atau pelecehan verbal. Komite Sekolah dilarang mempengaruhi pemberian sanksi tanpa klarifikasi. Kepala Sekolah dilarang memberikan sanksi sepihak. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menghindari proses pemeriksaan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hukum, memberikan dukungan sumber daya, dan melaporkan tindak kekerasan.
- Mekanisme Pelaksanaan Perlindungan Hukum: Meliputi pelaporan, penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan penahanan dengan prosedur yang diatur.
- Pengawasan dan Pembinaan: Dilakukan oleh Komite Sekolah, Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan, PGRI, dan instansi terkait.