Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023 – 2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 5/2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023 – 2043
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2012 - 2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tana Tidung Tahun 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah daerah sebagai sentra agroindustri, perdagangan jasa, dan pertanian yang didukung oleh simpul transportasi dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam yang sinergis dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi: - Pengembangan pusat pelayanan untuk mendorong pengembangan pertanian, industri, dan perdagangan jasa. - Penyediaan prasarana wilayah yang mendukung investasi produktif di sektor pertanian dan industri. - Pemantapan fungsi kawasan lindung. - Pengembangan kawasan budidaya untuk pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata yang didukung oleh industri yang mandiri dan berwawasan lingkungan. - Pelestarian sumber daya zona pesisir dan laut. - Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan, penyediaan prasarana wilayah, pemantapan fungsi kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, pelestarian sumber daya pesisir dan laut, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

(-)

(-)