Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 7/2022 · Perda Kabupaten Bone No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diubah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Bone. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati tempat tinggal yang berkualitas dan bebas dari perumahan dan permukiman kumuh, serta untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. - Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. - Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali. - Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. - Pendanaan dan sistem pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. - Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk perumusan kebijakan, survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, dan penyediaan pertanahan. - Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.