Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Bone.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati tempat tinggal yang berkualitas dan bebas dari perumahan dan permukiman kumuh, serta untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui pengelolaan yang terencana, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
- Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat.
- Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola-pola penanganan seperti pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
- Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pendanaan dan sistem pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah.
- Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk perumusan kebijakan, survei, pemberdayaan masyarakat, pembangunan kawasan permukiman, penyediaan rumah layak huni, dan penyediaan pertanahan.
- Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.