Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Lippo Tbk., PT.Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Frima Express, PT Bank Arta Media, dan PT Bank Patriot Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: PP 34/1999 · PP No. 34 Tahun 1999 · PP Nomor 34 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 1999Tanggal Penetapan:24 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Lippo Tbk., PT.Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Frima Express, PT Bank Arta Media, dan PT Bank Patriot Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Mei 1999
Tanggal Penetapan24 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk., dan PT Bank Sembada Artanugroho dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal beberapa bank dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan bersumber dari penerbitan surat utang oleh Menteri Keuangan. Nilai penyertaan modal ditetapkan untuk masing-masing bank, dengan PT Bank Lippo Tbk. menerima paling banyak Rp 7,73 triliun dan PT Bank Patriot paling sedikit Rp 52 miliar. Pelaksanaan penyertaan modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, yang juga bertanggung jawab untuk menetapkan tata cara pelaksanaan dan divestasi penyertaan modal serta hak-hak Pemerintah yang timbul dari penyertaan tersebut.

(-)

(-)