di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal PT Bank Lippo Tbk., PT.Bank Internasional Indonesia Tbk., PT Bank Bali Tbk., PT Bank Umum Koperasi Indonesia, PT Bank Universal Tbk., PT Bank Frima Express, PT Bank Arta Media, dan PT Bank Patriot Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: PP 34/1999 · PP No. 34 Tahun 1999 · PP Nomor 34 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal beberapa bank dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. Penyertaan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan bersumber dari penerbitan surat utang oleh Menteri Keuangan. Nilai penyertaan modal ditetapkan untuk masing-masing bank, dengan PT Bank Lippo Tbk. menerima paling banyak Rp 7,73 triliun dan PT Bank Patriot paling sedikit Rp 52 miliar. Pelaksanaan penyertaan modal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, yang juga bertanggung jawab untuk menetapkan tata cara pelaksanaan dan divestasi penyertaan modal serta hak-hak Pemerintah yang timbul dari penyertaan tersebut.