Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah TInggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 71/2013 · Peraturan Menag No. 71 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 71 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekolah TInggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Agama Nomor 370 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, termasuk pembagian tugas dan fungsi dari berbagai organ pengelola seperti Ketua, Wakil Ketua, Jurusan, Pascasarjana, dan Unit Pelaksana Teknis. Sekolah Tinggi ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Tugas utama Sekolah Tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Kristen, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)