di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2004 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 362/3211/SJ. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Kepanitiaan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Badan Kehormatan, dan Tunjangan Khusus. Selain itu, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan tunjangan kesejahteraan berupa Tunjangan Kesehatan dan Pengobatan, Tunjangan Rumah Jabatan atau Uang Sewa Rumah, Tunjangan Kendaraan Dinas, Tunjangan Pakaian Dinas, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Purna Bhakti, dan Tunjangan Saran Komunikasi, Listrik, Air dan Gas.
Peraturan ini juga mengatur tentang besaran Uang Representasi, Uang Paket, Uang Duka, Biaya Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Biaya Pengawasan, Pemantauan dan Pelatihan, Biaya Perjalanan Dinas, Rumah Jabatan, Pakaian Dinas, Sarana Mobilitas, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Keluarga, Tunjangan Khusus, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Kepanitiaan, Tunjangan Purna Bhakti, dan Tunjangan Sarana Telepon, Listrik, Air dan Gas.