Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 3/2013 · Perka BMKG No. 3 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2013Tanggal Penetapan:29 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku29 Mei 2013
Tanggal Penetapan29 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor: 007/PKBMG.01/2006.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan kapasitas organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan BMKG, khususnya Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Peraturan ini mengubah Pasal 64 Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP. 005 Tahun 2004, menetapkan jumlah UPT di lingkungan BMKG menjadi 177 unit, yang terdiri dari berbagai kelas Balai Besar Meteorologi dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika. Struktur organisasi UPT mengacu pada Lampiran I.a sampai dengan I.m Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2004. Nama dan lokasi UPT tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)