Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PMK 53/2023 · PMK No. 53 Tahun 2023 · PMK Nomor 53 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2023Tanggal Penetapan:10 Mei 2023
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan Di Ibu Kota Nusantara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Mei 2023
Tanggal Penetapan10 Mei 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola BMN dan ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel, sehingga pengelolaan BMN dan ADP menjadi efisien, efektif, dan optimal.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan BMN dan ADP di Ibu Kota Nusantara agar tata kelola aset negara dapat dilakukan secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

Pengelolaan BMN:

  • Mencakup perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
  • Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang, yang tanggung jawab dan kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal terkait dan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
  • Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
  • Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan.
  • BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara melalui hibah untuk kepentingan umum kepada Otorita Ibu Kota Nusantara, serta dari pengalihan ADP.
  • Pemanfaatan BMN meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
  • KSPI dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB), dengan persetujuan Pengelola Barang.

Pengelolaan ADP:

  • Meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian.
  • Menteri adalah Pengelola ADP, yang tanggung jawab dan kewenangannya didelegasikan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna ADP.
  • Penghapusan ADP dapat dilakukan jika dialihkan menjadi BMN, ditetapkan menjadi kawasan hutan, atau dalam rangka pelaksanaan undang-undang, berdasarkan persetujuan Pengelola ADP.
  • Penatausahaan ADP meliputi pencatatan dan pendaftaran, inventarisasi, dan pelaporan.
  • Pengawasan dan pengendalian ADP dilakukan melalui pemantauan dan penertiban, serta investigasi sesuai pendelegasian kewenangan dari Pengelola ADP.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan terkait dengan pengelolaan BMN dan ADP yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang dan/atau Pengelola ADP sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)