Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Komunikasi Krisis di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pedoman ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan komunikasi krisis yang efektif di seluruh instansi pemerintah. Ruang lingkup pedoman ini meliputi sifat-sifat krisis (jenis, penyebab, dan langkah-langkah penanganan) dan pengelolaan krisis (inventarisasi, komunikasi, dan pengembangan perencanaan komunikasi krisis). Manfaat dari pengelolaan komunikasi krisis termasuk peningkatan kapasitas SDM kehumasan, sistem penanganan krisis yang terpadu, sistem peringatan dini, kelembagaan humas yang efektif, dan hubungan yang baik antarindividu, instansi, dan pemerintah dengan publik. Pedoman ini menekankan pentingnya deteksi dini krisis, pencegahan melalui program kehumasan yang tepat, perencanaan penanganan krisis dengan POS, pembatasan lingkup krisis melalui koordinasi, dan pemulihan krisis dengan komunikasi yang efektif.