Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 5/2015 · Perka BNPB No. 5 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaTata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyimpanan kendaraan penanggulangan bencana yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah untuk memastikan penyimpanan kendaraan dilakukan dengan baik, benar, dan aman, serta menjaga kesiapan, kuantitas, dan kualitas kendaraan. Peraturan ini mencakup jenis kendaraan darat dan air yang digunakan untuk penanggulangan bencana, serta pengelolaan tempat penyimpanan yang meliputi gudang tertutup, terbuka, dan semi tertutup untuk kendaraan darat, serta dermaga untuk kendaraan air. Syarat tempat penyimpanan mencakup keamanan, aksesibilitas, dan fasilitas yang memadai. Pelaksanaan penyimpanan melibatkan pemeriksaan, pembersihan, dan pemeliharaan rutin kendaraan.

(-)

(-)