Peraturan Menteri ini menetapkan Manajemen Perubahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014 sebagai panduan dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Manajemen Perubahan. Manajemen Perubahan ini dapat disesuaikan dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Rencana manajemen perubahan bertujuan untuk memberikan arahan mengenai langkah-langkah perubahan bertahap, mendorong komitmen seluruh elemen kementerian, membangun budaya kerja yang diperlukan, menuntun komunikasi yang efektif dan transparan, serta menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi. Prinsip-prinsip pelaksanaannya meliputi kesadaran akan proses, membangun kepercayaan, ketersediaan sumber daya, keteraturan, dan keberlanjutan komunikasi. Area perubahan mencakup organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur. Organisasi manajemen perubahan terintegrasi dalam Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Tahapan manajemen perubahan meliputi persiapan, integrasi road map, pembangunan komitmen, dan pemeliharaan momentum perubahan. Strategi perubahan yang diterapkan meliputi pendekatan direktif, edukatif, dan partisipasi. Strategi komunikasi mencakup komunikasi internal dan eksternal.