Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Manajemen Perubahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2013 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2013Tanggal Penetapan:31 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaManajemen Perubahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku22 Februari 2013
Tanggal Penetapan31 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Manajemen Perubahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2012-2014 sebagai panduan dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Manajemen Perubahan. Manajemen Perubahan ini dapat disesuaikan dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Rencana manajemen perubahan bertujuan untuk memberikan arahan mengenai langkah-langkah perubahan bertahap, mendorong komitmen seluruh elemen kementerian, membangun budaya kerja yang diperlukan, menuntun komunikasi yang efektif dan transparan, serta menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi. Prinsip-prinsip pelaksanaannya meliputi kesadaran akan proses, membangun kepercayaan, ketersediaan sumber daya, keteraturan, dan keberlanjutan komunikasi. Area perubahan mencakup organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta pola pikir dan budaya kerja aparatur. Organisasi manajemen perubahan terintegrasi dalam Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Tahapan manajemen perubahan meliputi persiapan, integrasi road map, pembangunan komitmen, dan pemeliharaan momentum perubahan. Strategi perubahan yang diterapkan meliputi pendekatan direktif, edukatif, dan partisipasi. Strategi komunikasi mencakup komunikasi internal dan eksternal.

(-)

(-)