Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 28), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2014 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan memuat:
    • Laporan realisasi anggaran;
    • Neraca;
    • Laporan arus kas; dan
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  3. Realisasi anggaran terdiri dari:
    • Pendapatan Rp. 912.873.911.879,85
    • Belanja Rp. 831.031.945.977,70
    • Surplus Rp. 81.841.965.902,15
    • Pembiayaan (Penerimaan Rp. 303.295.483.884,26, Pengeluaran Rp. 20.250.000.000,00, Pembiayaan Netto Rp. 283.045.483.884,26)
    • Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan Rp. 364.887.449.786,41
  4. Neraca per 31 Desember Tahun 2014:
    • Jumlah aset Rp. 2.088.699.481.189,18
    • Jumlah kewajiban Rp. 6.860.603.145,00
    • Jumlah ekuitas dana Rp. 2.081.838.878.044,18
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2014:
    • Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2014 Rp. 298.800.763.804,79
    • Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2014 Rp. 364.757.683.456,41

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)