Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 April 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 April 2016
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2007).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Mekanisme Pemilihan Kepala Desa:** Pemilihan dilakukan secara serentak atau bergelombang, dengan tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat usia, pendidikan, kesehatan, dan tidak pernah terpidana. 3. **Proses Pencalonan:** Meliputi penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengumuman calon Kepala Desa. 4. **Kampanye:** Diatur mengenai pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan norma dan adat istiadat desa. 5. **Pemungutan dan Penghitungan Suara:** Tata cara pemungutan suara, syarat sahnya suara, dan proses penghitungan suara. 6. **Penetapan Calon Terpilih:** Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih. 7. **Masa Jabatan Kepala Desa:** Enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan berikutnya. 8. **Pemberhentian Kepala Desa:** Alasan pemberhentian meliputi meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berbagai alasan seperti tidak melaksanakan tugas atau melanggar larangan.

(-)

1. Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri dari proses pemilihan Kepala Desa dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye dapat diancam sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan kampanye.