Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 5/2005 · Perda Kota Baubau No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PERPARKIRAN
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 2005
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Pengelolaan Perparkiran dalam Wilayah Kota Bau-Bau.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan retribusi perparkiran di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan perparkiran sebagai prasarana pelayanan transportasi umum dan sumber pendapatan daerah melalui retribusi parkir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan parkir, termasuk:

  1. Jenis Parkir: Parkir umum, parkir khusus, dan parkir insidentil.
  2. Pengelolaan Parkir Umum: Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga. Juru parkir wajib terdaftar, memakai seragam, dan memusnahkan tanda pembayaran.
  3. Pengelolaan Parkir Khusus: Memerlukan izin dari Walikota yang berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pengelola wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan melaporkan perubahan penanggung jawab. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan lalu lintas, tidak melaksanakan kegiatan, atau tidak memenuhi kewajiban.
  4. Pengelolaan Parkir Insidentil: Memerlukan izin sementara dari Walikota. Pengelola wajib melaporkan kegiatan dan menjaga keamanan.
  5. Kewajiban Pengguna Jasa: Mematuhi tanda parkir, meminta karcis, dan mengamankan kendaraan.
  6. Larangan Pengguna Jasa: Melarang parkir di tempat yang mengganggu lalu lintas atau pejalan kaki.
  7. Retribusi Parkir: Dikenakan pada parkir umum, parkir khusus milik pemerintah, dan parkir insidentil. Besaran retribusi diatur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan usaha parkir khusus, kewajiban petugas parkir, dan tata cara pemungutan retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, 8, 14, dan 15 diancam pidana paling lama 6 bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000. 2. Pelanggaran oleh pengguna jasa parkir sebagaimana dimaksud Pasal 17, diancam pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) sehingga merugikan keuangan negara diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp. 2.000.000. 4. Apabila dilakukan pelanggaran yang kedua kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka ijin usaha dapat dicabut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.