di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Ampera Raya di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, serta peningkatan beban tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Tujuan pembentukan desa ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Wilayah Desa Ampera Raya berasal dari sebagian wilayah Desa Sungai Ambawang Kuala, meliputi Dusun Ampera, Dusun Anom Aliami, dan Dusun Perumnas Empat, dengan luas wilayah sekitar 181,21 hektar dan jumlah penduduk sekitar 5.221 jiwa. Batas-batas desa ditetapkan dengan koordinat geografis yang jelas. Pusat pemerintahan Desa Ampera Raya berkedudukan di Dusun Ampera.
Untuk memimpin pemerintahan desa, akan dipilih dan diangkat seorang Penjabat Kepala Desa oleh Bupati. Penjabat Kepala Desa ini akan membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kemudian akan menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa definitif. Kepala Desa Sungai Ambawang Kuala berkewajiban untuk menyerahkan aset dan perangkat desa yang diperlukan kepada Pemerintah Desa Ampera Raya.
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Ampera Raya dibebankan kepada APB Desa Sungai Ambawang Kuala pada awalnya, dengan bantuan dari Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten Kubu Raya.