Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 3/2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2024Tanggal Penetapan:1 Juli 2024

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku01 Juli 2024
Tanggal Penetapan01 Juli 2024
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 155).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas serta meminimalisasi pencemaran lingkungan melalui penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian dilaksanakan oleh UPTD yang membidangi pengujian kendaraan bermotor, yang harus memiliki fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat, tenaga penguji bersertifikat, dan akreditasi dari kementerian perhubungan. UPTD dapat berupa lokasi pelayanan tetap atau keliling. Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga penguji yang harus memiliki sertifikat kompetensi, fasilitas dan peralatan pengujian, prosedur dan tata cara uji berkala (pendaftaran, uji pertama, perpanjangan masa berlaku, numpang uji), sistem informasi uji berkala, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Hasil pengujian yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa ujinya.

(-)