Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan lalu lintas serta meminimalisasi pencemaran lingkungan melalui penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian dilaksanakan oleh UPTD yang membidangi pengujian kendaraan bermotor, yang harus memiliki fasilitas dan peralatan pengujian yang akurat, tenaga penguji bersertifikat, dan akreditasi dari kementerian perhubungan. UPTD dapat berupa lokasi pelayanan tetap atau keliling. Peraturan ini juga mengatur tentang tenaga penguji yang harus memiliki sertifikat kompetensi, fasilitas dan peralatan pengujian, prosedur dan tata cara uji berkala (pendaftaran, uji pertama, perpanjangan masa berlaku, numpang uji), sistem informasi uji berkala, serta pembinaan dan pengawasan.