Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2024Tanggal Penetapan:1 Agustus 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2024
Tanggal Penetapan01 Agustus 2024
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk membina generasi penerus bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta untuk mengembangkan dan memberdayakan pesantren melalui kebijakan fasilitasi yang mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pesantren, termasuk fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren memiliki unsur-unsur seperti kiai, santri, pondok/asrama, masjid/musala/langgar, dan kajian Kitab Kuning/Dirasah Islamiah. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam perencanaan pengembangan pesantren, pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan pesantren. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi, komunikasi, sinergitas, kerja sama, dan kemitraan dalam rangka fasilitasi pesantren. Pendanaan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, APBD, dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)