Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 11/2024 · Peraturan OJK No. 11 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku31 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6607).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk menyediakan informasi debitur yang lebih komprehensif, yang mencakup informasi pendukung aktivitas penyediaan dana seperti pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, dan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang diberikan oleh sektor perasuransian, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Tujuan dari penambahan cakupan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam proses analisis penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada definisi dan cakupan LJK, Pelapor, Debitur, dan Informasi Debitur. Peraturan ini memperluas daftar pihak yang wajib menjadi Pelapor, termasuk perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara LPBBTI. Selain itu, peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara bagi LJK lain atau lembaga bukan LJK untuk menjadi Pelapor.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai laporan debitur yang wajib disampaikan oleh Pelapor, termasuk informasi yang harus dicakup dalam laporan tersebut. Pelapor wajib menyampaikan laporan debitur secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan. Informasi yang wajib dilaporkan mencakup informasi mengenai Debitur, fasilitas penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, serta keuangan Debitur.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai permintaan informasi debitur, termasuk pihak yang berhak meminta informasi dan cakupan informasi yang dapat diminta. Pelapor dilarang menggunakan informasi debitur yang diperoleh untuk keperluan selain mendukung kelancaran proses pemberian fasilitas penyediaan dana, pertanggungan/pengelolaan risiko, penjaminan, atau LPBBTI, menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, mengidentifikasi kualitas Debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor, dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.

1. Kewajiban menjadi Pelapor bagi pergadaian yang melaksanakan kegiatan usaha penyaluran pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia dan belum menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 64/POJK.03/2020, dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025. 2. Kewajiban bagi Pelapor berupa perusahaan pembiayaan untuk pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, untuk menyampaikan Laporan Debitur berupa transaksi membina ekonomi keluarga sejahtera dilaksanakan paling lambat untuk posisi data bulan Desember 2025. 3. Kewajiban menjadi Pelapor bagi: 1) Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship; 2) Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah; 3) Perusahaan Penjaminan; 4) Perusahaan Penjaminan Syariah; dan 5) Penyelenggara LPBBTI, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (5), Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 29A ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), dan/atau Pasal 31 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis.