Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 23/2013 · Perda Provinsi Papua No. 23 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Daerah Tingkat I Irian Jaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033 menetapkan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Papua. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan tata ruang lestari, aman, nyaman, dan produktif untuk menjamin kualitas hidup masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal dan karakteristik ekosistem Papua. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi: pelestarian dan peningkatan fungsi daya dukung lingkungan hidup; pengembangan kegiatan budidaya berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan; perlindungan serta peningkatan penghidupan dan eksistensi masyarakat hukum adat; pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan untuk pengembangan perekonomian; perwujudan upaya pembangunan wilayah perbatasan; pengembangan kawasan tertinggal; peningkatan peran kawasan perkotaan; peningkatan infrastruktur wilayah; dan pengembangan kawasan yang diprioritaskan pengelolaannya. Peraturan ini mengatur rencana struktur ruang wilayah yang terdiri dari sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Selain itu, diatur pula rencana pola ruang wilayah yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan-kawasan strategis baik dari sudut pandang kepentingan pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, maupun daya dukung lingkungan.

1. Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah ini berlaku ketentuan: untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan pemanfaatan ruangnya sah menurut rencana tata ruang sebelumnya, dilakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sesuai fungsi kawasan berdasarkan peraturan daerah ini; untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang didaerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: Yang bertentangan dengan ketentuan peraturan daerah ini pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; Yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi, pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi sistem provinsi, pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, pelanggaran ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum, pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar, dan pemegang izin pemanfaatan ruang diatas 5.000 ha yang tidak melaporkan perkembangan penggunaan lahan setelah mendapatkan teguran 3 (tiga) kali akan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Setiap orang dan korporasi yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).