1. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah provinsi, pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi sistem provinsi, pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang, pelanggaran ketentuan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan milik umum, pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar, dan pemegang izin pemanfaatan ruang diatas 5.000 ha yang tidak melaporkan perkembangan penggunaan lahan setelah mendapatkan teguran 3 (tiga) kali akan dikenakan sanksi administratif.
2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.
3. Setiap orang dan korporasi yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).