Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan Atau Pihak Yang Berkontribusi Besar Untuk Kemajuan Penegakan Hukum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 5/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 5 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2022Tanggal Penetapan:5 Agustus 2022
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPemberian Penghargaan Kepada Pegawai Kejaksaan Atau Pihak Yang Berkontribusi Besar Untuk Kemajuan Penegakan Hukum
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku08 Agustus 2022
Tanggal Penetapan05 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33);

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menghargai dan mengapresiasi pegawai Kejaksaan atas dedikasi, integritas, profesionalitas, pengabdian, kesetiaan, darmabakti, jasa, prestasi, kinerja, inovasi, dan/atau karya yang luar biasa dalam melaksanakan tugas kedinasan, serta pihak yang berkontribusi besar dalam memajukan Kejaksaan dan penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemberian penghargaan juga bertujuan untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan di lingkungan Kejaksaan dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum. Pihak yang berkontribusi besar meliputi orang perseorangan, kelompok orang, kementerian/lembaga, unit organisasi di lingkungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan korporasi. Penghargaan diberikan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, keteladanan, kehati-hatian, objektivitas, keterbukaan, kesetaraan, timbal balik, dan akuntabilitas. Jenis penghargaan yang diberikan meliputi Penghargaan Karya Adhyaksa, Adhyaksa Award, penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penghargaan lain yang didelegasikan kepada pimpinan unit organisasi di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)