Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 7/2019 · Perka BNN No. 7 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengelolaan Barang Milik Negara
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan BNN. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan program kinerja BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pengelolaan BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara Pengguna Barang (PB) yaitu Kepala BNN, dan Kuasa Pengguna Barang (KPB) yaitu Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk. PB memiliki kewenangan menetapkan KPB, mengajukan rencana kebutuhan BMN, melaksanakan pengadaan, mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan, menggunakan BMN, mengamankan dan memelihara, mengajukan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan, menyerahkan BMN yang tidak digunakan, mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan, melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pencatatan, inventarisasi, serta menyusun dan menyampaikan laporan BMN. KPB memiliki kewenangan menunjuk pejabat pengurus BMN, mengajukan rencana kebutuhan, mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan BMN, mengamankan dan memelihara, mengajukan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan, menyerahkan BMN yang tidak digunakan, mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan, menetapkan pengalihan fungsi, melakukan pengawasan dan pengendalian, serta menyusun dan menyampaikan laporan BMN.
  2. Ruang lingkup pengelolaan BMN meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah seperti hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan perundang-undangan, atau putusan pengadilan.
  3. Siklus pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  4. Penggunaan BMN diatur meliputi Penetapan Status Penggunaan, Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain, Penggunaan Sementara BMN, dan Pengalihan Status Penggunaan BMN.
  5. Pemanfaatan BMN dapat berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
  6. Pemindahtanganan BMN dilakukan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, atau Hibah.
  7. Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.

(-)

(-)