Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016 tentang PRODUK HUKUM DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 6/2016 · Perda Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPRODUK HUKUM DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2011 tentang Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis, serta untuk memenuhi kebutuhan pembentuk produk hukum daerah dan pihak terkait akan acuan dan standar dalam pembentukan produk hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan Walikota, Peraturan DPRD, Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarkhi dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  3. Materi Muatan Produk Hukum Daerah: pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kapastian hukum, dan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  4. Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah: penyusunan Propemperda, perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah kumulatif, dan perencanaan penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda.
  5. Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah: Melibatkan Walikota, Pimpinan SKPD, Bagian Hukum, DPRD, dan pihak terkait lainnya.

Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/ pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar, ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)