Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2008Tanggal Penetapan:24 Juli 2008
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku24 Juli 2008
Tanggal Penetapan24 Juli 2008
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek Retribusi: Penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, termasuk tanah, bangunan, peralatan, gudang, dan kendaraan.
  2. Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
  3. Tarif Retribusi: Didasarkan pada jenis kekayaan daerah, luas, harga satuan, dan jangka waktu pemakaian. Tarif diatur dalam lampiran peraturan daerah.
  4. Wilayah Pemungutan: Wilayah Provinsi Kalimantan Barat atau lokasi aset/kekayaan daerah berada.
  5. Masa Retribusi: Bervariasi tergantung jenis kekayaan daerah, misalnya tanah (maksimal 20 tahun), bangunan (per hari/bulan/tahun), peralatan (per jam/hari).
  6. Tata Cara: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD.

Peraturan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana yang diterima oleh pengusaha swasta sejenis.

Kekayaan Daerah yang telah disewakan atau digunakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Retribusi dan/ atau Kontrak Perjanjian.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini atau menggunakan kekayaan daerah sebelum melaksanakan kewajibannya melunasi retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.