di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pemakaian kekayaan daerah, sebagaimana yang diterima oleh pengusaha swasta sejenis.