Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penyelesaian piutang diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000,00, serta penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp100.000.000,00. Penyelesaian ini mencakup pemberian keringanan hutang bunga, denda, dan biaya lainnya, serta keringanan hutang pokok berdasarkan persentase pembayaran yang telah dilakukan. Keringanan tambahan diberikan jika pelunasan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Jumlah keringanan tidak boleh melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.