Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.06/2014 · PMK No. 67/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2014Tanggal Penetapan:22 April 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 April 2014
Tanggal Penetapan22 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penyelesaian piutang diberikan kepada Penanggung Hutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah dengan pagu kredit maksimal Rp5.000.000.000,00, serta penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp100.000.000,00. Penyelesaian ini mencakup pemberian keringanan hutang bunga, denda, dan biaya lainnya, serta keringanan hutang pokok berdasarkan persentase pembayaran yang telah dilakukan. Keringanan tambahan diberikan jika pelunasan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Jumlah keringanan tidak boleh melebihi Rp10.000.000.000,00 per Penanggung Hutang.

(-)

(-)