Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2024 · PERPRES No. 77 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Hal ini dilakukan untuk mengimbangi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dengan percepatan revegetasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa badan usaha pertambangan melaksanakan reklamasi dan pascatambang secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi badan usaha pemegang izin usaha pertambangan untuk mempercepat pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian. Kewajiban ini mencakup perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian, termasuk inventarisasi mandiri terhadap pemenuhan kewajiban administratif, kondisi fasilitas persemaian, dan rencana pembangunan fasilitas baru. Badan usaha harus menyelesaikan inventarisasi ini dalam waktu enam bulan sejak peraturan diundangkan. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian harus dilaporkan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. Biaya untuk pelaksanaan ini dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

(-)

1. Badan usaha yang tidak melakukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sesuai ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.