Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 72/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 72/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-28/PM/1999 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.7 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pokok ketentuan perjanjian pinjaman subordinasi perusahaan efek, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini beralih ke Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai penggunaan pinjaman subordinasi dalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) oleh perusahaan efek. Ketentuan substantif meliputi persyaratan perjanjian pinjaman subordinasi, seperti bentuk pinjaman, jatuh tempo, dan hak pemberi pinjaman. Perusahaan efek dapat menggunakan formulir standar yang disediakan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan atau membuat perjanjian sendiri yang sesuai dengan ketentuan ini. Perjanjian tersebut harus disertai pendapat hukum dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.