Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 12/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2013Tanggal Penetapan:30 Oktober 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Wilayah Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2013
Tanggal Penetapan30 Oktober 2013
Tempat PenetapanPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di wilayah Kota Pekalongan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan arahan, kepastian hukum, dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan program TJSLP, serta meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.

Ketentuan Substansial:

  • Asas dan Prinsip: Penyelenggaraan TJSLP berdasarkan asas kepastian hukum, kepentingan umum, kebersamaan, partisipatif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan ekonomi, serta kepatutan dan kewajaran. Prinsipnya meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis, non diskriminasi, dan koordinatif.
  • Ruang Lingkup: Meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.
  • Pembiayaan: Dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menganggarkan biaya TJSLP.
  • Pelaksana: Perusahaan berbadan hukum yang berkedudukan di Kota Pekalongan.
  • Kewajiban Perusahaan: Menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen.
  • Program TJSLP: Meliputi program kemitraan dan bina lingkungan, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, keterampilan, dan infrastruktur.
  • Forum TJSLP: Beberapa perusahaan dapat membentuk forum untuk merencanakan program TJSLP secara terpadu. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan forum ini.
  • Pelaporan: Perusahaan wajib membuat laporan kegiatan TJSLP kepada Pemerintah Daerah.
  • Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TJSLP.
  • Penyelesaian Sengketa: Dilakukan secara musyawarah mufakat, atau melalui upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa.

1. Forum pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku.