Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 311 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 311 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo

Juga dikenal sebagai: Keppres 311/1960 · Keppres No. 311 Tahun 1960 · Keppres Nomor 311 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 1960
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tentang Pajak Kendaraan Dalam Daerah Swtantra Tingkat II Ponorogo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 311 Tahun 1960 ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengenaan 'Padjak Kendaraan' di Daerah Swantantra tingkat II Ponorogo. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 14 Juli 1960. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum Pajak Daerah.

(-)

(-)