Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 29/2012 · Perka Arsip Nasional No. 29 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 29 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pembuatan analisis jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja, serta mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam melakukan analisis jabatan di lingkungan ANRI dan tersusunnya informasi jabatan, uraian jabatan, dan peta jabatan sebagai dasar penyusunan program kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Definisi berbagai istilah terkait jabatan, seperti jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, analisis jabatan, uraian jabatan, syarat jabatan, peta jabatan, dan formasi jabatan.
  • Acuan dalam melakukan analisis jabatan di lingkungan ANRI.
  • Tujuan pembuatan analisis jabatan, yaitu untuk tersusunnya informasi jabatan, uraian jabatan, dan peta jabatan sebagai dasar penyusunan program kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
  • Data primer dan sekunder yang diperlukan dalam menganalisis suatu jabatan.
  • Hasil analisis jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan, syarat jabatan, dan peta jabatan.

(-)

(-)