Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006 tentang DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN LANGSUNG KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2006 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2006Tanggal Penetapan:5 Juni 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN LANGSUNG KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2008
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku20 Juni 2006
Tanggal Penetapan05 Juni 2006
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2008. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan asas otonomi, partisipasi masyarakat, prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk mendukung Pemilihan Langsung Kepala Daerah Kota Pontianak dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kaidah pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penganggaran dana cadangan sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) selama dua tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2007. Dana cadangan ini bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kota Pontianak, dan dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Hasil dari penempatan dalam portofolio digunakan untuk menambah dana cadangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penggunaan dana cadangan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sisa dana APBD pada Bendahara KPUD atau Bendahara Pengawas setelah berakhirnya kegiatan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib disetor sepenuhnya ke Kas Daerah.

(-)

(-)