di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 1/2022 · Perda Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2022
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2016. Perubahan ini dilakukan untuk lebih mengukur perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan dilakukan untuk lebih terukurnya perhitungan Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketentuan Substansial: