di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1989 tentang Pengesahan Third Additional Protocol To The Constitution Of The Universal Postal Union
Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1989 · Keppres No. 54 Tahun 1989 · Keppres Nomor 54 Tahun 1989
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1989 ini bertujuan untuk mengesahkan Third Additional Protocol to the Constitution of the Universal Postal Union yang telah ditandatangani oleh wakil Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 27 Juli 1984 di Hamburg, Jerman Barat. Pengesahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kerjasama internasional di bidang pos, khususnya dalam memperlancar penyelenggaraan dan pelayanan pos kepada masyarakat, terutama dalam hubungan pos luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa kerjasama internasional dalam bidang pos sangat penting dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.