Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 1/2022 · Peraturan BPIP No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaKeprotokolan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku21 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Tujuan pengaturan ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan keprotokolan di BPIP dan untuk menciptakan hubungan baik antara BPIP dengan lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau negara lain.

Keprotokolan meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP maupun yang bukan diselenggarakan oleh BPIP. Keprotokolan diberlakukan kepada Pimpinan BPIP, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan/atau Tokoh Masyarakat Tertentu.

Tata Tempat Pimpinan BPIP dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang diselenggarakan oleh BPIP diurutkan sebagai berikut: Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala. Tata Upacara meliputi upacara bendera (Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, hari besar nasional, dan hari lahir BPIP) dan upacara bukan upacara bendera (pengambilan sumpah pegawai negeri sipil, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, serah terima jabatan Kepala dan/atau Wakil Kepala, penandatangan naskah kerja sama, pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila, dan pemakaman secara kedinasan). Tata Penghormatan diberikan kepada Pimpinan, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi, meliputi penghormatan menggunakan Bendera Negara dan/atau Lagu Kebangsaan.

Sekretariat utama BPIP melakukan pembinaan penyelenggaraan Keprotokolan kepada aparatur sipil negara di lingkungan BPIP, meliputi sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan.

1. Petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Keprotokolan Peraturan Badan ini ditetapkan oleh Kepala paling lama 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Badan ini.

(-)