Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 5/2015 · Perda Kabupaten Dompu No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2015Tanggal Penetapan:27 Mei 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku27 Mei 2015
Tanggal Penetapan27 Mei 2015
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Dompu Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Dompu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap orang atas air minum yang layak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Tingkat II Dompu Nomor 4 Tahun 1983 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama dan Kedudukan**: PDAM Kabupaten Dompu bernama PDAM Tirta Rora. 2. **Modal Dasar**: Modal dasar PDAM dapat berasal dari pemisahan aset PDAM, APBD Kabupaten, APBD Provinsi NTB, APBN, dan/atau sumber dana lain yang sah. 3. **Organ PDAM**: Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur. 4. **Dewan Pengawas**: Dewan Pengawas memiliki tugas pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direktur, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direktur kepada Bupati. 5. **Direktur**: Direktur bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan. 6. **Kepegawaian**: Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk usia, pendidikan, dan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian pegawai, baik dengan hormat maupun tidak hormat. 7. **Tahun Buku dan Anggaran**: Tahun buku perusahaan adalah tahun takwin. Anggaran perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati melalui Dewan Pengawas. 8. **Laporan Keuangan**: Direktur wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Dewan Pengawas dan Bupati. 9. **Kerjasama**: PDAM dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati melalui Dewan Pengawas. 10. **Pengawasan**: Pengawasan perusahaan dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah atas perintah Bupati.

(-)

(-)