Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Dompu. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan sistem penyediaan air minum sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak setiap orang atas air minum yang layak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Tingkat II Dompu Nomor 4 Tahun 1983 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama dan Kedudukan**: PDAM Kabupaten Dompu bernama PDAM Tirta Rora.
2. **Modal Dasar**: Modal dasar PDAM dapat berasal dari pemisahan aset PDAM, APBD Kabupaten, APBD Provinsi NTB, APBN, dan/atau sumber dana lain yang sah.
3. **Organ PDAM**: Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direktur.
4. **Dewan Pengawas**: Dewan Pengawas memiliki tugas pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direktur, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direktur kepada Bupati.
5. **Direktur**: Direktur bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengelola kekayaan PDAM, dan menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan.
6. **Kepegawaian**: Pengangkatan pegawai PDAM harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk usia, pendidikan, dan kesehatan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberhentian pegawai, baik dengan hormat maupun tidak hormat.
7. **Tahun Buku dan Anggaran**: Tahun buku perusahaan adalah tahun takwin. Anggaran perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati melalui Dewan Pengawas.
8. **Laporan Keuangan**: Direktur wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Dewan Pengawas dan Bupati.
9. **Kerjasama**: PDAM dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati melalui Dewan Pengawas.
10. **Pengawasan**: Pengawasan perusahaan dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Daerah atas perintah Bupati.