Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 40/1957 · UU No. 40 Tahun 1957 · UU Nomor 40 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VII (Kementerian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Kehakiman Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran ini mencakup berbagai pos pengeluaran seperti pengeluaran umum kementerian, urusan hukum, jawatan harta peninggalan, kepenjaraan, pendidikan paksa, reklasering, pemilihan umum, jawatan imigrasi, pendaftaran tanah, dan dewan oktroi. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur penerimaan dari berbagai sumber seperti tunjangan perseroan pertanggungan jiwa, penerimaan catatan sipil, ujian notaris, denda dan perampasan, serta penerimaan dari jawatan kepenjaraan dan balai harta peninggalan. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1954.

(-)

(-)