Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 13/2017 · Peraturan BIG No. 13 Tahun 2017 · Peraturan BIG Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 2017
Informasi GeospasialOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 2017
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata cara pelibatan instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pengajuan permohonan pelibatan oleh pimpinan instansi pemerintah atau pemerintah daerah kepada Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
  2. Verifikasi permohonan yang meliputi rencana induk penyelenggaraan IGD, mekanisme pelibatan, dan pembiayaan.
  3. Validasi hasil verifikasi oleh Kepala BIG berupa persetujuan atau penolakan.
  4. Penandatanganan surat perjanjian kerja sama antara instansi pemerintah/pemerintah daerah dan BIG jika permohonan disetujui. Surat perjanjian kerja sama ini mencakup identitas para pihak, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pihak, jadwal pelaksanaan, dan pembiayaan.
  5. Mekanisme pelibatan yang dapat berupa perjanjian kerja sama, swakelola instansi pemerintah/pemerintah daerah, atau pelaksanaan oleh pihak ketiga.
  6. Pembentukan Tim Pelaksana, Tim Supervisi, atau Tim Teknis sesuai dengan mekanisme pelibatan yang dipilih.
  7. Standar dan/atau spesifikasi teknis yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan IGD, meliputi sumber daya manusia, proses, dan produk.
  8. Pembiayaan yang ditanggung oleh instansi pemerintah/pemerintah daerah.
  9. Pengelolaan data yang dihasilkan, di mana data menjadi aset milik instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan BIG bertindak sebagai wali data.

(-)

(-)