di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 13/2017 · Peraturan BIG No. 13 Tahun 2017 · Peraturan BIG Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang tata cara pelibatan instansi pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: