Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 3/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2018Tanggal Penetapan:12 April 2018
Lalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perparkiran
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku12 April 2018
Tanggal Penetapan12 April 2018
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya penataan perparkiran yang baik, terencana, dan terpadu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung perekonomian daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan lalu lintas.

Ketentuan Substansial:

Perparkiran meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fasilitas parkir. Fasilitas parkir terdiri dari fasilitas di dalam ruang milik jalan (di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah) dan di luar ruang milik jalan (tempat khusus parkir dan tempat parkir pada fungsi bangunan gedung tertentu). Penggunaan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan, kelancaran lalu lintas, aksesibilitas, dan kelestarian lingkungan.

Penyelenggara fasilitas parkir meliputi Pemerintah Daerah, BUMD, orang pribadi, dan badan hukum. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai pengelola. Juru parkir wajib didaftarkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Setiap penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin dari Bupati.

Pemilik izin berhak melakukan perparkiran sesuai izin dan mendapatkan pembinaan. Mereka wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan izin, menjaga keamanan dan ketertiban, membina juru parkir, dan melaporkan pelaksanaan perparkiran secara berkala. Pengguna jasa berhak memperoleh karcis, pelayanan parkir, rasa aman, dan informasi pelayanan. Mereka wajib membayar parkir, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan mengamankan kendaraannya.

Terdapat larangan melakukan kegiatan parkir di tempat-tempat tertentu seperti penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki, tikungan tajam, jembatan, persimpangan, dan tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Setiap orang atau Badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).