Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 9/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:24 Desember 2011
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan24 Desember 2011
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2005 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2007(Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2007 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD Owabong) kepada masyarakat di bidang kepariwisataan melalui pengelolaan yang profesional dan didukung peraturan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan kepariwisataan yang representatif dan profesional, memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepariwisataan dan industri kepariwisataan, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian dan Kedudukan: PD Owabong didirikan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dan berkedudukan di Kabupaten Purbalingga.
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan: PD Owabong menerapkan prinsip inovatif, kreatif, kehati-hatian, dan efisiensi untuk mencari keuntungan tanpa mengesampingkan pelayanan prima.
  3. Fungsi dan Tugas: PD Owabong berfungsi sebagai badan usaha yang menjalankan pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan. Tugasnya meliputi pengelolaan administrasi, keuangan, perencanaan pengembangan, pelaksanaan kegiatan teknis, pengelolaan kekayaan, analisis data kunjungan, pemasaran, kerjasama, kontribusi pendapatan daerah, dan pelayanan sarana rekreasi.
  4. Usaha: PD Owabong menyelenggarakan usaha pariwisata dan industri pariwisata, termasuk Water Park, Sanggaluri Park, Cottage, dan unit usaha lainnya.
  5. Modal: Modal dasar PD Owabong ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  6. Pengurus: Pengurus PD Owabong terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, merencanakan program kerja, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, melaksanakan kegiatan teknis, mewakili perusahaan, menyampaikan laporan, dan membina pegawai. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan, rencana pinjaman, dan laporan keuangan.

(-)

1. Direksi PD Owabong yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Badan Pengawas PD Owabong yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.