Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari (PD Owabong) kepada masyarakat di bidang kepariwisataan melalui pengelolaan yang profesional dan didukung peraturan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan kepariwisataan yang representatif dan profesional, memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepariwisataan dan industri kepariwisataan, serta sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian dan Kedudukan: PD Owabong didirikan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dan berkedudukan di Kabupaten Purbalingga.
- Asas, Maksud, dan Tujuan: PD Owabong menerapkan prinsip inovatif, kreatif, kehati-hatian, dan efisiensi untuk mencari keuntungan tanpa mengesampingkan pelayanan prima.
- Fungsi dan Tugas: PD Owabong berfungsi sebagai badan usaha yang menjalankan pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan. Tugasnya meliputi pengelolaan administrasi, keuangan, perencanaan pengembangan, pelaksanaan kegiatan teknis, pengelolaan kekayaan, analisis data kunjungan, pemasaran, kerjasama, kontribusi pendapatan daerah, dan pelayanan sarana rekreasi.
- Usaha: PD Owabong menyelenggarakan usaha pariwisata dan industri pariwisata, termasuk Water Park, Sanggaluri Park, Cottage, dan unit usaha lainnya.
- Modal: Modal dasar PD Owabong ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Pengurus: Pengurus PD Owabong terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, merencanakan program kerja, mengelola kekayaan, menyelenggarakan administrasi, melaksanakan kegiatan teknis, mewakili perusahaan, menyampaikan laporan, dan membina pegawai. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan Direksi, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi, program kerja, perubahan status kekayaan, rencana pinjaman, dan laporan keuangan.