Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 04/2023 · Perda Kota Binjai No. 04 Tahun 2023 · Perda Kota Binjai Nomor 04 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2005 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 4) 3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2007 Nomor 11) 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 19)

Peraturan Daerah Kota Binjai ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan peran dan fungsi PT. Pembangunan Kota Binjai (Perseroda) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Tujuannya adalah meningkatkan permodalan, daya saing, memperluas wilayah dan produk usaha, serta turut serta membantu dan mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan PT. Pembangunan Kota Binjai (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di berbagai bidang kegiatan usaha pembangunan.
  2. Kegiatan usaha meliputi jasa konstruksi, perumahan dan pemukiman, pengelolaan kegiatan industri, advertising, perdagangan, penyewaan tanah dan bangunan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan/atau lembaga keuangan, serta usaha lain yang mengoptimalkan aset perusahaan.
  3. Modal dasar PT. Pembangunan Kota Binjai (Perseroda) sebesar Rp. 6.970.139.400,- yang diperoleh dari hasil audit laporan keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai Tahun 2021.
  4. Struktur organisasi terdiri atas RUPS, Direksi, dan Komisaris. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi.
  5. Persyaratan dan tata cara pengangkatan, tugas, wewenang, serta pemberhentian anggota Komisaris dan Direksi diatur secara rinci.
  6. Penggunaan laba diatur, termasuk penyisihan untuk cadangan, pembagian dividen, tantiem, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
  7. Perencanaan operasional dan pelaporan diatur, termasuk rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, serta tata kelola perusahaan yang baik.

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban dan kepegawaian yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Binjai beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban dan kepegawaian PT. Pembangunan Kota Binjai (Perseroda). 2. Komisaris, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota komisaris dan/atau anggota Direksi.