Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2017 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2017 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2017Tanggal Penetapan:7 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku07 September 2017
Tanggal Penetapan07 September 2017
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang. 3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja, serta menyajikan data terkait aset, kewajiban, dan ekuitas daerah. Selain itu, peraturan ini melampirkan berbagai laporan keuangan secara rinci, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Walikota Semarang kemudian menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)