Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12/2023 · Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2023Tanggal Penetapan:12 Juli 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4992) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5477) dan ketentuan pelaksanaan eksternal. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6597).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pengembangan UUS, melakukan penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna penguatan kelembagaan, serta menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban bagi Bank Umum Konvensional (BUK) yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah untuk membuka UUS.
  2. Penetapan dan pemeliharaan dana usaha pembukaan UUS minimal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dengan tahapan pemenuhan hingga 31 Desember 2024 atau 31 Desember 2025 untuk bank milik pemerintah daerah.
  3. Pengaturan mengenai perizinan UUS, termasuk persyaratan dokumen pengajuan permohonan izin usaha pembukaan UUS.
  4. Persyaratan dan tata cara terkait Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pejabat Eksekutif UUS, termasuk kompetensi, komitmen, dan persetujuan OJK untuk anggota DPS.
  5. Pengaturan mengenai kantor UUS, termasuk pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan penutupan kantor UUS, serta persyaratan terkait.
  6. Kewajiban pemisahan UUS dari BUK jika nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah).

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pemisahan UUS, termasuk pendirian BUS baru atau pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.

1. UUS dapat mempertahankan jaringan kantor dan kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku. 2. UUS yang memiliki kantor kas syariah atau kegiatan pelayanan kas syariah sebelum Peraturan OJK ini mulai berlaku: a. dapat mencatatkan sebagai KCPS dengan melakukan penginian pada sistem pelaporan OJK pada periode penyampaian laporan terdekat sejak Peraturan OJK ini berlaku; atau b. melakukan penyesuaian kantor kas syariah atau kantor pelayanan kas syariah dengan rencana dan kebijakan jaringan kantor UUS. 3. Penyesuaian jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal Peraturan OJK ini berlaku. 4. Penyesuaian penamaan sehubungan dengan pencatatan dan/atau penginian kantor kas syariah, layanan syariah, atau kegiatan pelayanan kas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan rencana penyesuaian penamaan dari UUS. 5. Persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan yang telah diberikan oleh OJK sebelum berlakunya Peraturan OJK ini, dinyatakan tetap berlaku. 6. BUK yang memiliki UUS yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan izin usaha pendirian BUS hasil pemisahan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6597). 7. Batas waktu pelaksanaan kegiatan usaha BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) berlaku bagi BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau larangan sebagai pihak utama bagi pihak utama BUK yang memiliki UUS. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban pemisahan UUS dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha UUS.