di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 12/2023 · Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Unit Usaha Syariah (UUS). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pengembangan UUS, melakukan penyesuaian dalam prosedur dan proses bisnis guna penguatan kelembagaan, serta menciptakan industri perbankan syariah yang stabil dan berdaya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pemisahan UUS, termasuk pendirian BUS baru atau pengalihan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada.