Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 11/2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2008 Kabupaten Tanah Bumbu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2008. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Bersujud serta meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usahanya. Penambahan penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008.

Tujuan dari penambahan penyertaan modal adalah untuk mengembangkan kapasitas usaha PDAM dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Bupati menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Kabupaten untuk melakukan pengawasan atas penambahan penyertaan modal. Pejabat yang ditunjuk harus memahami/memiliki wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Bagi hasil keuntungan dari penambahan penyertaan modal kepada PDAM Bersujud yang menjadi hak daerah diperoleh selama Tahun Anggaran Perusahaan, disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD Kabupaten Tanah Bumbu.

(-)

(-)