Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 7/2011 · Perda Kabupaten Agam No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanLubuk Basung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2003, tentang Pajak Hotel 2. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2003, tentang Pajak Restoran 3. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2000, tentang Pajak Hiburan 4. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pajak Penerangan Jalan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2009, tentang Pajak Reklame 6. Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 1997, tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Agam. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak daerah yang lebih efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis Pajak Daerah: Peraturan ini mengatur sembilan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 2. Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel, sedangkan subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel. 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan dan tarif untuk setiap jenis pajak. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang diterima hotel, dengan tarif sebesar 10%. 4. Kewajiban Wajib Pajak: Wajib pajak memiliki kewajiban seperti menggunakan bon penjualan (bill) untuk setiap transaksi (untuk Pajak Hotel dan Restoran), menggunakan karcis (untuk Pajak Hiburan), dan melegalisasi bon penjualan atau karcis. 5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah tempat objek pajak berada, seperti lokasi hotel, restoran, atau tempat hiburan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak yang terhutang berdasarkan Peraturan Daerah: * Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 3 Tahun 2003, tentang Pajak Hotel * Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2003, tentang Pajak Restoran * Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2000, tentang Pajak Hiburan * Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 1999, tentang Pajak Penerangan Jalan * Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2009, tentang Pajak Reklame * Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 1997, tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. 3. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.