Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 10/2013 · Perda Kota Madiun No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPercepatan Penanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2013
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat multidimensi dan multisektor di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah perlunya langkah-langkah strategis dan terintegrasi untuk mencapai target penurunan angka kemiskinan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Madiun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip dan pendekatan percepatan penanggulangan kemiskinan, yang meliputi perbaikan program perlindungan sosial, peningkatan akses pelayanan dasar, pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, dan pembangunan yang inklusif.
  2. Hak dan tanggung jawab penduduk miskin, termasuk hak untuk mendapatkan pemenuhan hak dasar seperti pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, dan pekerjaan.
  3. Pendataan kemiskinan secara periodik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
  5. Program percepatan penanggulangan kemiskinan yang terdiri dari program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program-program lainnya yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan penduduk miskin.
  6. Pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan yang dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
  7. Pemantauan dan evaluasi yang terpadu untuk menjamin efektivitas percepatan penanggulangan kemiskinan.
  8. Pembiayaan kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, CSR, masyarakat, dan sumber dana lainnya yang sah.
  9. Peran serta masyarakat dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.

1. Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana strategis percepatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).