di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 4/2015 · Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Samarinda Tahun 2005-2025.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPJPD ini diperlukan sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan Kota Samarinda secara menyeluruh dan bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. RPJPD ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 dan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
RPJPD Kota Samarinda memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran umum tentang keadaan yang diinginkan pada akhir tahun 2025, menjabarkan indikasi dari gambaran umum tersebut, memberikan pedoman umum untuk mencapai sasaran pembangunan dalam empat tahapan, memberikan pedoman bagi calon Wali Kota dalam menyusun visi, misi, dan program pembangunan lima tahunan, serta menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen RPJMD Kota Samarinda dan RKPD.
Visi jangka panjang Daerah adalah “Terwujudnya Samarinda sebagai Kota Tepian yang Terdepan di Kalimantan”. Misi jangka panjang Daerah meliputi mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia Kota Samarinda yang berdaya saing berbasis penegakan hukum, mewujudkan pembangunan perekonomian Kota Samarinda yang tangguh berbasis sektor unggulan Daerah, dan mewujudkan lingkungan yang sehat dan asri.
RPJPD Kota Samarinda dilaksanakan melalui RPJMD Kota Samarinda sesuai arah kebijakan dan pencapaian sasaran pokok pada masing-masing tahapan. Wali Kota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kota Samarinda. Perubahan RPJPD Kota Samarinda dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.