Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2003Tanggal Penetapan:2 Juni 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku02 Juni 2003
Tanggal Penetapan02 Juni 2003
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1998 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Retribusi parkir termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir, lamanya parkir dan lokasi terminal. Besarnya retribusi setiap kali parkir ditetapkan setinggi-tingginya berdasarkan jenis kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk truk gandengan, truk, bus, bus mikro, sedan, pick up, dan sepeda motor. Tarip retribusi parkir sepeda motor ojeg ditetapkan setiap harinya.

Pemungutan retribusi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan karcis resmi. Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. Dinas Perhubungan diberikan biaya operasional sebesar 10% dari hasil bruto.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar pasal-pasal yang memuat ketentuan mengenai kewajiban dan larangan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah ).