di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014 tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 6/2014 · Perda Kabupaten Bungo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bungo. Latar belakang pembentukan RT/RW adalah sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang berperan dalam memelihara nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan swadaya, gotong royong, dan kekeluargaan.
Tujuan pembentukan RT/RW adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dan Rio (kepala desa) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi sosial masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: