Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan keuangan ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.414.456.951.801,37 dan belanja sebesar Rp 1.353.881.705.143,29, menghasilkan surplus Rp 60.575.246.658,08.
- Neraca per 31 Desember 2012 dengan total aset Rp 2.489.546.676.670,13, kewajiban Rp 295.794.926,00, dan ekuitas dana Rp 2.489.250.881.744,13.
- Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013, menunjukkan saldo kas akhir Rp 157.233.392.898,35.
- Catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati.