Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 02/2014 · Perda Kabupaten Ngawi No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juli 2014
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Laporan keuangan ini meliputi:
- Laporan realisasi anggaran yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.414.456.951.801,37 dan belanja sebesar Rp 1.353.881.705.143,29, menghasilkan surplus Rp 60.575.246.658,08.
- Neraca per 31 Desember 2012 dengan total aset Rp 2.489.546.676.670,13, kewajiban Rp 295.794.926,00, dan ekuitas dana Rp 2.489.250.881.744,13.
- Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2013, menunjukkan saldo kas akhir Rp 157.233.392.898,35.
- Catatan atas laporan keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)