Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. OKU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 8/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kab. OKU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2012 Nomor 17)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi, kewenangan pemerintah kabupaten dan dinas kependudukan, tugas petugas registrasi, pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, kutipan akta pencatatan sipil, larangan manipulasi data, serta pendanaan administrasi kependudukan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti KTP-el dan Petugas Registrasi.
  • Perubahan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait pencetakan dan distribusi dokumen kependudukan.
  • Penyesuaian waktu pelaporan kelahiran dan kematian.
  • Penambahan elemen data dalam data kependudukan.
  • Penegasan larangan manipulasi data kependudukan.
  • Penambahan ketentuan mengenai pendanaan administrasi kependudukan yang bersumber dari APBN.

(-)

1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau menfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan / atau elemen data penduduk sebagaimana di maksud dalam Pasal 74, diancam dengan hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80A, diancam dengan hukuman Pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.